Pertanyaan 1 :
Puasa ramadhan diwajibkan atas siapa saja? Dan apa keutamaan puasa ramadhan dengan puasa tathowwu`?
Pertanyaan 2 :
Apakah seorang anak mumayyiz diperintah untuk berpuasa? Apakah puasa itu sah jika ia baligh di tengah-tengah puasanya ini?
Pertanyaan 3 :
Apa yang lebih utama bagi musafir, berbuka atau terus berpuasa? Terutama pada safar (bepergian) yang tak ada kepenatan, seperti dalam pesawat atau alat-alat transportasi modern lainnya?
Pertanyaan 4 :
Bagaimana kita bisa menentukan masuk dan keluarnya bulan ramadhan? Dan bagaimana hukum orang yang melihat hilal sendirian mengenai masuk dan keluarnya ramadhan?
Pertanyaan 5 :
Bagaimana manusia berpuasa jika matla`nya berbeda? Apakah penduduk negeri yang jauh seperti Amerika dan Australia ketika tidak melihat bulan, diharuskan berpuasa saat penduduk Arab Saudi melihat bulan? Baca selanjutnya »
Assalaamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Kami informasikan kepada semua agen, pelanggan, dan pembaca setia majalah AKHWAT, alhamdulillah majalah AKHWAT edisi 5 telah terbit. Jangan sampai kehabisan untuk [...]
بسم الله الرحمن الرحيم Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata dalam kitab “Al-Ibanah ‘An Kaifiyah At-ta’amul Ma’ Al-Khilaf Baina Ahli As-Sunnah Wa Al-Jama’ah” halaman 47-49: Perbedaan [...]
Assalaamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Kepada seluruh agen, pelanggan, dan pembaca setia Majalah AKHWAT, kami informasikan bahwa berdasarkan keputusan rapat tim redaksi, mulai edisi 5 Majalah AKHWAT [...]
LIVE STREAMING INSYA ALLAH http://live.syiarsunnah.com http://indo.syiarsunnah.com:7074/listen.pls
Artikel Islam berbagai tema kajian berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salaf
Pengajian online, download kajian, informasi dauroh, risalah khutbah dan buletin jum’at.
Konsultasi tanya jawab Islam, fatwa-fatwa ulama ahlussunnah, dan permasalahan kontemporer.
Pertanyaan 1 :
Puasa ramadhan diwajibkan atas siapa saja? Dan apa keutamaan puasa ramadhan dengan puasa tathowwu`?
Pertanyaan 2 :
Apakah seorang anak mumayyiz diperintah untuk berpuasa? Apakah puasa itu sah jika ia baligh di tengah-tengah puasanya ini?
Pertanyaan 3 :
Apa yang lebih utama bagi musafir, berbuka atau terus berpuasa? Terutama pada safar (bepergian) yang tak ada kepenatan, seperti dalam pesawat atau alat-alat transportasi modern lainnya?
Pertanyaan 4 :
Bagaimana kita bisa menentukan masuk dan keluarnya bulan ramadhan? Dan bagaimana hukum orang yang melihat hilal sendirian mengenai masuk dan keluarnya ramadhan?
Pertanyaan 5 :
Bagaimana manusia berpuasa jika matla`nya berbeda? Apakah penduduk negeri yang jauh seperti Amerika dan Australia ketika tidak melihat bulan, diharuskan berpuasa saat penduduk Arab Saudi melihat bulan? Baca selanjutnya »

Ust. Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Al-Atsary
Berikut ini kami ketengahkan ke hadapan para pembaca tuntunan puasa Ramadhan yang benar, berupa kesimpulan-kesimpulan yang dipetik dari Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang shohih.
Tulisan ini kami sarikan dari pembahasan luas dari berbagai madzhab fiqh dan kami uraikan dengan kesimpulan-kesimpulan ringkas agar menjadi tuntunan praktis bagi setiap muslim dan muslimah dalam menjalankan puasa Ramadhan.
Harapan kami mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang mulia. Amin Ya Rabbal ‘Alamin. Baca selanjutnya »

Dari Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma-, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
“Barangsiapa memakan dari pohon ini, yaitu bawang putih, maka jangan sekali-kali dia mendekati masjid kami.” (HR. Al-Bukhari no. 339 dan Muslim no. 561)
Dari Jabir bin Abdullah t dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bahwa beliau bersabda:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّومِ و قَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Barangsiapa yang makan sayur bawang putih ini, -dan pada kesempatan lain beliau bersabda, “Barangsiapa makan bawang merah dan putih serta bawang bakung,”- maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa terganggu dari bau yang juga manusia merasa terganggu (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564) Baca selanjutnya »

Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Apabila seorang muslim telah berbai’at kepada pemimpin yang sah, maka konsekuensi dari bai’at tersebut adalah:
1) Mendengar dan taat
Telah kami sebutkan sebagian dalil tentang kewajiban taat kepada pemimpin yang sah. Namun ada beberapa keadaan di mana seseorang tidak wajib untuk menaati pemimpin. Di antaranya:
a) Apabila pemimpin memerintahkan kepada maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 6726, Muslim no. 1840, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat Muslim dengan lafadz:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Mendengar dan taat adalah benar selama tidak diperintah melakukan kemaksiatan. Jika diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan maka tidak boleh mendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari no. 2796, Muslim no. 1839, dari sahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) Baca selanjutnya »

Penulis : Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed
Kewajiban taat kepada pemerintah merupakan salah satu prinsip Islam yang agung. Namun di tengah carut-marutnya kehidupan politik di negeri-negeri muslim, prinsip ini menjadi bias dan sering dituding sebagai bagian dari gerakan pro status quo. Padahal, agama yang sempurna ini telah mengatur bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap pemerintahnya, baik yang adil maupun yang dzalim.
KKN, represivitas penguasa, kedekatan pemerintah dengan Barat (baca: kaum kafir), seringkali menjadi isu yang diangkat sekaligus dijadikan pembenaran untuk melawan pemerintah. Dari yang ‘sekedar’ demonstrasi, hingga yang berujud pemberontakan fisik.
Meski terkadang isu-isu itu benar, namun sesungguhnya syariat yang mulia ini telah mengatur bagaimana seharusnya seorang muslim bersikap kepada pemerintahnya, sehingga diharapkan tidak timbul kerusakan yang jauh lebih besar.
Yang menyedihkan, Islam atau jihad justru yang paling laris dijadikan tameng untuk melegalkan gerakan-gerakan perlawanan ini. Di antara mereka bahkan ada yang menjadikan tegaknya khilafah Islamiyah sebagai harga mati dari tujuan dakwahnya. Mereka pun berangan-angan, seandainya kejayaan Islam di masa khalifah Abu Bakar dan ‘Umar bin Al-Khaththab dapat tegak kembali di masa kini. Baca selanjutnya »

Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Hukum Sihir Dan Perdukunan.
Segala puji hanya kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya.
Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.
Maka atas dasar nasihat (loyalitas) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kepada hamba-hambaNya, saya ingin menjelaskan tentang betapa besar bahayanya terhadap Islam dan umat Islam adanya ketergantungan kepada selain Allah dan bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan perintah Allah dan RasulNya.
Dengan memohon pertolongan Allah Ta’ala saya katakan bahwa berobat dibolehkan menurut kesepakatan para ulama. Seorang muslim jika sakit hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, pembedahan, saraf, maupun penyakit luar untuk diperiksa apa penyakit yang dideritanya. Kemudian diobati sesuai dengan obat-obat yang dibolehkan oleh syara’, sebagaimana yang dikenal dalam ilmu kedokteran. Baca selanjutnya »