[29 August 2010 M | 20 Ramadhan 1431 H | 0 Komentar | 219 views]
Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan

Pertanyaan 1 :

Puasa ramadhan diwajibkan atas siapa saja? Dan apa keutamaan puasa ramadhan dengan puasa tathowwu`?

Pertanyaan 2 :

Apakah seorang anak mumayyiz diperintah untuk berpuasa? Apakah puasa itu sah jika ia baligh di tengah-tengah puasanya ini?

Pertanyaan 3 :

Apa yang lebih utama bagi musafir, berbuka atau terus berpuasa? Terutama pada safar (bepergian) yang tak ada kepenatan, seperti dalam pesawat atau alat-alat transportasi modern lainnya?

Pertanyaan 4 :

Bagaimana kita bisa menentukan masuk dan keluarnya bulan ramadhan? Dan bagaimana hukum orang yang melihat hilal sendirian mengenai masuk dan keluarnya ramadhan?

Pertanyaan 5 :

Bagaimana manusia berpuasa jika matla`nya berbeda? Apakah penduduk negeri yang jauh seperti Amerika dan Australia ketika tidak melihat bulan, diharuskan berpuasa saat penduduk Arab Saudi melihat bulan? Baca selanjutnya »

Artikel Islam, Fiqih »

Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadhan
[29 August 2010 M | 20 Ramadhan 1431 H | Tidak ada tanggapan | 219 views]

Pertanyaan 1 :

Puasa ramadhan diwajibkan atas siapa saja? Dan apa keutamaan puasa ramadhan dengan puasa tathowwu`?

Pertanyaan 2 :

Apakah seorang anak mumayyiz diperintah untuk berpuasa? Apakah puasa itu sah jika ia baligh di tengah-tengah puasanya ini?

Pertanyaan 3 :

Apa yang lebih utama bagi musafir, berbuka atau terus berpuasa? Terutama pada safar (bepergian) yang tak ada kepenatan, seperti dalam pesawat atau alat-alat transportasi modern lainnya?

Pertanyaan 4 :

Bagaimana kita bisa menentukan masuk dan keluarnya bulan ramadhan? Dan bagaimana hukum orang yang melihat hilal sendirian mengenai masuk dan keluarnya ramadhan?

Pertanyaan 5 :

Bagaimana manusia berpuasa jika matla`nya berbeda? Apakah penduduk negeri yang jauh seperti Amerika dan Australia ketika tidak melihat bulan, diharuskan berpuasa saat penduduk Arab Saudi melihat bulan? Baca selanjutnya »

Artikel Islam, Fiqih »

Panduan Puasa Ramadhan Di Bawah Naungan Al-Qur`an Dan As-Sunnah
[10 August 2010 M | 01 Ramadhan 1431 H | Tidak ada tanggapan | 1,191 views]

Ust. Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Al-Atsary

Berikut ini kami ketengahkan ke hadapan para pembaca tuntunan puasa Ramadhan yang benar, berupa kesimpulan-kesimpulan yang dipetik dari Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam yang shohih.

Tulisan ini kami sarikan dari pembahasan luas dari berbagai madzhab fiqh dan kami uraikan dengan kesimpulan-kesimpulan ringkas agar menjadi tuntunan praktis bagi setiap muslim dan muslimah dalam menjalankan puasa Ramadhan.

Harapan kami mudah-mudahan bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang mulia. Amin Ya Rabbal ‘Alamin. Baca selanjutnya »

Akhlak-Adab, Artikel Islam »

Bolehkah Perokok Masuk Masjid?
[20 March 2010 M | 05 Rabbi al-Thanni 1431 H | 2 Tanggapan | 3,180 views]

Dari Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma-, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا

“Barangsiapa memakan dari pohon ini, yaitu bawang putih, maka jangan sekali-kali dia mendekati masjid kami.” (HR. Al-Bukhari no. 339 dan Muslim no. 561)

Dari Jabir bin Abdullah t dari Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ الثُّومِ و قَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barangsiapa yang makan sayur bawang putih ini, -dan pada kesempatan lain beliau bersabda, “Barangsiapa makan bawang merah dan putih serta bawang bakung,”- maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa terganggu dari bau yang juga manusia merasa terganggu (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564) Baca selanjutnya »

Artikel Islam, Manhaj »

Konsekuensi Bai’at
[16 March 2010 M | 01 Rabbi al-Thanni 1431 H | Tidak ada tanggapan | 1,067 views]

Penulis : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal

Apabila seorang muslim telah berbai’at kepada pemimpin yang sah, maka konsekuensi dari bai’at tersebut adalah:
1) Mendengar dan taat
Telah kami sebutkan sebagian dalil tentang kewajiban taat kepada pemimpin yang sah. Namun ada beberapa keadaan di mana seseorang tidak wajib untuk menaati pemimpin. Di antaranya:
a) Apabila pemimpin memerintahkan kepada maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang baik.” (HR. Al-Bukhari no. 6726, Muslim no. 1840, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu)
Dalam riwayat Muslim dengan lafadz:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
“Mendengar dan taat adalah benar selama tidak diperintah melakukan kemaksiatan. Jika diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan maka tidak boleh mendengar dan taat.” (HR. Al-Bukhari no. 2796, Muslim no. 1839, dari sahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) Baca selanjutnya »

Manhaj »

Kewajiban Taat Kepada Pemerintah
[14 March 2010 M | 29 Rabbi al-Awwal 1431 H | 1 Tanggapan | 1,707 views]

Penulis : Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed

Kewajiban taat kepada pemerintah merupakan salah satu prinsip Islam yang agung. Namun di tengah carut-marutnya kehidupan politik di negeri-negeri muslim, prinsip ini menjadi bias dan sering dituding sebagai bagian dari gerakan pro status quo. Padahal, agama yang sempurna ini telah mengatur bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap pemerintahnya, baik yang adil maupun yang dzalim.

KKN, represivitas penguasa, kedekatan pemerintah dengan Barat (baca: kaum kafir), seringkali menjadi isu yang diangkat sekaligus dijadikan pembenaran untuk melawan pemerintah. Dari yang ‘sekedar’ demonstrasi, hingga yang berujud pemberontakan fisik.
Meski terkadang isu-isu itu benar, namun sesungguhnya syariat yang mulia ini telah mengatur bagaimana seharusnya seorang muslim bersikap kepada pemerintahnya, sehingga diharapkan tidak timbul kerusakan yang jauh lebih besar.
Yang menyedihkan, Islam atau jihad justru yang paling laris dijadikan tameng untuk melegalkan gerakan-gerakan perlawanan ini. Di antara mereka bahkan ada yang menjadikan tegaknya khilafah Islamiyah sebagai harga mati dari tujuan dakwahnya. Mereka pun berangan-angan, seandainya kejayaan Islam di masa khalifah Abu Bakar dan ‘Umar bin Al-Khaththab dapat tegak kembali di masa kini. Baca selanjutnya »

Akidah, Artikel Islam »

Hukum tentang Sihir dan Perdukunan/Paranormal
[12 March 2010 M | 27 Rabbi al-Awwal 1431 H | Tidak ada tanggapan | 1,769 views]

Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Hukum Sihir Dan Perdukunan.

Segala puji hanya kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya.
Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.
Maka atas dasar nasihat (loyalitas) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kepada hamba-hambaNya, saya ingin menjelaskan tentang betapa besar bahayanya terhadap Islam dan umat Islam adanya ketergantungan kepada selain Allah dan bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan perintah Allah dan RasulNya.

Dengan memohon pertolongan Allah Ta’ala saya katakan bahwa berobat dibolehkan menurut kesepakatan para ulama. Seorang muslim jika sakit hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, pembedahan, saraf, maupun penyakit luar untuk diperiksa apa penyakit yang dideritanya. Kemudian diobati sesuai dengan obat-obat yang dibolehkan oleh syara’, sebagaimana yang dikenal dalam ilmu kedokteran. Baca selanjutnya »