Berwudhu ketika Sakit
Assalamu’alaikum
1. Jika kita sedang sakit panas atau demam, bolehkah kita berwudlu
dengan air hangat yaitu mencampurkan air panas dengan air dingin, atau
bertayammum saja?
2. Para wanita dituntunkan syariat agar tetap tinggal di rumahnya,
akan tetapi sebagai seorang muslim mereka juga dituntut untuk berbuat
baik kepada tetangga. Bagaimana cara menyeimbangkan dua keadaan ini?
Wassalamu’alaikum
Abu Sa’id Amrih – Jakarta
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Al-Akh Abu Sa’id Amrih -semoga senantiasa diberkahi oleh Allah-,
1. Boleh berwudhu dengan air yang hangat, karena tidak ada dalil yang
melarangnya. Telah syah dari sejumlah shahabat -radhiyallahu ‘anhum-
mereka berwudhu dengan air hangat. Tidak boleh tayammun kecuali bagi
siapa yang sama sekali tidak mampu atau akan menambah sakitnya bila
menggunakan air.
2. Memang asalnya perempuan tinggal di rumah. Tapi boleh keluar pada
hajat yang diizinkan oleh Syari’at termasuk mengunjungi tetangga bila
diperlukan dan tidak terdapat pelanggar syar’iy.
Wallahu A’lam.
(dijawab oleh al ustadz Dzulqarnain)
http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/72
Artikel Lain Kategori Soal Jawab Islam
- tanya ttg bacaan alfatihah ma'mum - December 28th, 2008
- Sistem Perwakilan Jual Beli - December 28th, 2008
- Jual beli secara kredit - December 28th, 2008
- HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM - December 27th, 2008
- buku ihya ulumuddin - December 25th, 2008


























Tulis tanggapan atau komentar!