Home » Soal Jawab Islam

Jual beli secara kredit

28 December 2008 M | 29 Dhul-Hijjah 1429 H 3,593 views 4 TanggapanPrint Print Email 

INFOKAN HALAMAN INI:





EMAIL

Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh….

Mohon penjelasan ustadz sesuai syariat berdasarkan Al Qur’an dan
Sunnah yang Shohih atas perkara jual-beli yang saya lakukan :

“Saya membeli sebidang tanah dengan pembayaran secara kredit (dicicil)
selama 7 tahun, dan sekarang ini telah berjalan selama 2 tahun, dalam
pelaksanaannya tidak ada aqad jual beli kredit secara tertulis dan
surat-surat tanah tidak diserahkan kepada saya kecuali sampai cicilan
lunas, hanya saja setiap bulannya saya membayar cicilan tersebut dan
penjual memberikan kuitansi atas pembayaran cicilan”

Pertanyaan :

1. Ada yang mengatakan ini tidak dikatakan jual beli, karena saya
tidak memiliki apa yang dijual oleh penjual, karena tidak ada hak
kepemilikan yang diserahkan, apakah ini benar ?

2. Apakah boleh saya membuat bangunan di atas tanah tersebut padahal
kepemilikan atas tanah tersebut belum sepenuhnya (belum 100%) saya
miliki ?

3. Kemudian bolehkah saya mengambil manfaat atas tanah tersebut
seperti sekarang ini, yaitu saya berkebun di atas tanah tersebut dan
mengambil hasilnya ?

Semoga Allah selalu menjaga kita dan selalu dalam kebaikan dan
keberkahan, jazakallahu khairon

Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Transaksi dengan cara kredit yang antum sebutkan boleh saja (Saya
anjurkan membaca pembahasan tentang jual beli dengan cara kredit Situs
An-Nashihah
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=88).
Tapi dalam transaksi antum ada dua hal yang seharusnya dilakukan:
1. Menulis akad transaksi. Hal ini sangat dianjurkan berdasarkan
firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertransaksi
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.” [Al-Baqarah: 282]
Karena dengan menulisnya terdapat maslahat pada kedua belah pihak,
dimana Allah juga mengingatkan dalam ayat yang sama, “Yang demikian
itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.”
2. Transaksi dengan cara kredit maknanya kita membeli barang dan
memilikinya dengan cara membayar secara berangsur. Maka seharusnya
tanah tersebut telah menjadi milik antum dan boleh digunakan.

Wallahu A’lam

(dijawab oleh ustadz Dzulqarnain, http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/93)

Artikel Lain Kategori Soal Jawab Islam

Nilai artikel ini:

4 Tanggapan »

  • surkani said:

    apakah ada hadist shahih ttg solat tasbih mohon penjelasannya

  • Amrizal said:

    Assalamua’alaikum…
    ana kesulitan membuka link artikel yang disarankan diatas, tolong infokan username dan password nya
    syukron

  • Admin (author) said:

    wa’alaykumussalaam, afwan mungkin admin web sedang perbaikan webnya. Coba baca-baca http://al-ilmu.biz

  • Herwin K said:

    Bismillah, afwan Ustadz apa hukumnya menjual binatang Lintah kering/ basah yg dipakai sbg jamu oleh sebagian orang? Jazakallahu Khairan

Tulis tanggapan atau komentar!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Sabar, jangan lakukan spam.

Kode yang bisa antum gunakan:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>



corel 2000

corel 2000 serial

cs5 serialz

cs5 serialz free

serial winzip 11

serial winzip 11 key

corel dvd moviefactory 6

corel dvd moviefactory 6 downloads

serial corel draw 11

serial corel draw 11 serials

free corel photoshop download

free corel photoshop download keygen

free winrar download for xp

download winrar for xp for free

winrar 3 download

winrar 3 download freedownload

download winrar free windows 7

download winrar free windows 7 crack

free corel downloads

free corel downloads cracked