Menikahi Wanita Ahlul Kitab
Assalamualaikum,
Ana punya pertanyaan,mengenai pernikahan dengan wanita ahli kitab berdasarkan ayat di bawah ini
ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙØÙ’ØµÙŽÙ†ÙŽØ§ØªÙ Ù…ÙÙ†ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ¤Ù’Ù…ÙÙ†ÙŽØ§ØªÙ ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙØÙ’ØµÙŽÙ†ÙŽØ§ØªÙ Ù…ÙÙ†ÙŽ الَّذÙينَ Ø£ÙوتÙواْ Ø§Ù„Ù’ÙƒÙØªÙŽØ§Ø¨ÙŽ Ù…ÙÙ† قَبْلÙÙƒÙمْ
Dan dihalalkan (mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan (dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, (QS. Al-Maidah: 5)
Benarkah ketetapan ini berlaku sampai masa kini ? dan setelah pernikahan ini si wanita bolehkah tetap pada keyakinannya (sebagai ahli kitab sementara anaknya beragama Islam)?
Jazakallah Khoiir,
Abu ZikRa
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ayat yang disebutkan oleh Al-Akh Abu Dzikra -semoga Allah senantiasa
memberi taufiq kepada beliau- memang menjadi dalil jumhur uluma
(mayoritas ulama) tentang boleh menikahi perempuan Ahlul Kitab (Yahudi
dan Nashrani). Tapi tentunya menikahi muslimah lebih baik dari banyak
hal, terutama terkait dengan pendidikan anak kelak.
Juga boleh merujuk ke Risalah Ilmiyah An-Nashihah vol 11, tersebut
fatwa guru kami, Syaikh Ahmad An-Najmi tentang hal ini. Wallahu A’lam
Artikel Lain Kategori Soal Jawab Islam
- tanya ttg bacaan alfatihah ma'mum - December 28th, 2008
- Sistem Perwakilan Jual Beli - December 28th, 2008
- Jual beli secara kredit - December 28th, 2008
- HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM - December 27th, 2008
- buku ihya ulumuddin - December 25th, 2008






















Tulis tanggapan atau komentar!