Home » Soal Jawab Islam

Menikahi Wanita Ahlul Kitab

24 December 2008 M | 25 Dhul-Hijjah 1429 H 859 views 0 TanggapanPrint Print Email 

INFOKAN HALAMAN INI:





EMAIL

Assalamualaikum,

Ana punya pertanyaan,mengenai pernikahan dengan wanita ahli kitab berdasarkan ayat di bawah ini

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ

Dan dihalalkan (mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan (dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, (QS. Al-Maidah: 5)

Benarkah ketetapan ini berlaku sampai masa kini ? dan setelah pernikahan ini si wanita bolehkah tetap pada keyakinannya (sebagai ahli kitab sementara anaknya beragama Islam)?

Jazakallah Khoiir,

Abu ZikRa

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Ayat yang disebutkan oleh Al-Akh Abu Dzikra -semoga Allah senantiasa
memberi taufiq kepada beliau- memang menjadi dalil jumhur uluma
(mayoritas ulama) tentang boleh menikahi perempuan Ahlul Kitab (Yahudi
dan Nashrani). Tapi tentunya menikahi muslimah lebih baik dari banyak
hal, terutama terkait dengan pendidikan anak kelak.
Juga boleh merujuk ke Risalah Ilmiyah An-Nashihah vol 11, tersebut
fatwa guru kami, Syaikh Ahmad An-Najmi tentang hal ini. Wallahu A’lam

Artikel Lain Kategori Soal Jawab Islam

Nilai artikel ini:

Tulis tanggapan atau komentar!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Sabar, jangan lakukan spam.

Kode yang bisa antum gunakan:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>