Sistem Perwakilan Jual Beli
Assalamu’alaikum, ustadz hafizhakumullah, kami ada beberapa pertanyaan berkenaan dengan jual beli.
1. Kami ingin menjual barang dari toko A. Si Pemilik toko A mengatakan, “Anda menjadi wakil kami. Anda boleh ambil barang dari toko kami. Dari kami harganya Rp 10.000, terserah Anda mau dijual berapa.”
Kemudian kami pun mengiklankan barang tersebut tanpa memegangnya (barang tetap di toko si A) dengan harga barang yang lebih mahal, misalnya Rp 12.000.
Setelah iklan, Orang-orang mulai memesan barang. Para pembeli pun mengirimkan uang terlebih dahulu, uang dari mereka inilah yang kemudian kami pakai untuk membeli barang dari toko si A. Apakah jual beli seperti ini boleh?
2. Bagaiamana hukumnya kita berjualan secara online dengan menampilkan contoh produk seperti buku, gamis, kitab, dan produk, walaupun di toko kita mungkin stoknya sedang habis sehingga harus memesan terlebih dulu. Atau gamis/abaya harus dijahitkan terlebih dahulu setelah pelanggan memesan dan mengirimkan uang?
3. Bila ada ikhwah menitipkan barang untuk dijual (misalnya kitab), dari dia harganya 20.000, katanya terserah kita mau dijual berapa… Apakah ini boleh juga?
Apakah semuanya ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki?
Maaf apabila penyampaian pertanyaannya kurang baik, atas jawaban dari ustadz kami ucapkan jazakamulullahu khairan.
—————————————————————————-
-Barakallahu fiikum wajazaakumullahu khairan-
Wira M. Suryadi | Abu Umar
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Al-Akh Abu Umar -semoga senantiasa dalam lindungan Allah dan rahmat-Nya-,
Pertanyaan pertama tergolong menjual barang yang belum dimiliki, dan
telah dimaklumi bahwa hal tersebut adalah terlarang sebagaimana
diterangkan dalam beberapa hadits dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa
sallam. Seharusnya antum membeli barang dari toko tersebut kemudian
setelah antum miliki atau telah berada di toko antum barulah boleh
melakukan transaksi. Atau antum menjual dengan harga pemilik toko,
dimana statusnya antum hanya sekedar distributor yang mendapat
keuntungan dari pemilik barang karena jasa pemasaran atau penyaluran,
dan penentuan harga dari pemilik toko bukan dari antum.
Demikian juga Pertanyaan Kedua, tidak bolah mengumumkan barang secara
online kecuali kalau barang tersebut telah berada di toko antum. Kecuali kalau
akad transaksinya dalam bentuk salam atau dalam bentuk pesan pembuatan maka hal
tersebut boleh dengan syarat-syaratnya yang dimaklumi.
Pertanyaan ketiga tidak terhitung dalam menjual apa yang belum dia
miliki. Karena dia hanya sededar menjualkan milik orang lain, dimana
barang tersebut berada di tangannya. Dan mengambil keuntungan dari
situ adalah boleh.
Wallahu A’lam.
(dijawab oleh al ustadz Dzulqarnain http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/89)
Artikel Lain Kategori Soal Jawab Islam
- tanya ttg bacaan alfatihah ma'mum - December 28th, 2008
- Jual beli secara kredit - December 28th, 2008
- HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM - December 27th, 2008
- buku ihya ulumuddin - December 25th, 2008
- Shaum (Puasa) Hari Asyûrâ` - December 25th, 2008






















Assalamu’alaikum, ustadz, bagaimana bila saya membuat toko online dengan data dari katalog saja (produknya belum ada) dan si pembeli membeli produknya dengan cara memesan dulu. Si pembeli memesan suatu produk (belum serah terima uang) lantas saya mencarinya di toko atau agen (dengan uang sendiri). Setelah produk ada pada saya, baru dilakukan transaksi pembelian. Bolehkah jual beli seperti ini? Syukron utk jawabannya.
Tulis tanggapan atau komentar!