Hikmah Larangan Menyerupai Orang Kafir
Oleh: Syaikh Abu ‘Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Apakah hikmah menyelisihi orang yang kita diperintah untuk menyelisihi mereka? Dan apakah ketentuan dalam menyelisihi mereka pada perkara pakaian? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada orang yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi segenap alam. Juga kepada keluarganya, para sahabatnya dan para saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba’du:
Sesungguhnya hikmah yang diharapkan dari larangan menyerupai orang-orang kafir dalam adat, pakaian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan mereka, tidak lain adalah menghindari ancaman bahaya dan dosa besar akibat berkesesuaian dengan mereka. Sebab sikap menyerupai mereka dalam hal yang zohir bisa jadi menggiring seseorang untuk ridho terhadap perilaku amoral dan kerendahan akhlak mereka, lebih-lebih penyimpangan dan kesesatan akidah yang terdapat dalam batin mereka, yang mana hal itu bisa menyebabkan terpisah dan terlepasnya seseorang dari Islam melalui satu atau dua jalan. Dan itu adalah akhir yang sangat buruk yang telah diwanti-wanti oleh pembuat syari’at agama ini, dan segala sebab yang menuju ke sana telah ditutup dengan larangan untuk menyerupai orang kafir dan perintah untuk menyelisihi mereka. Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut”. [1]
Kandungan minimal hadis ini adalah tetapnya pengharaman bertasyabbuh dengan orang kafir. Meskipun zohir hadis tersebut menetapkan kufurnya orang yang menyerupai orang kafir. Sebagaimana dalam firman Allah:
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“..Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka..” (Q.S.5:51) [2]
Dan sebagai pendirian pondasi dasar atas keterangan ini, bisa dijelaskan cara mencegah (sikap menyerupai orang kafir -pent) dengan ketentuan yang telah disebutkan oleh Ibnu Taimiah dalam “Al Iqtidhoo`” dalam perkataannya: “Berkaitan dengan hal yang asalnya memang disyari’atkan untuk kita, dan mereka (orang-orang kafir) melaksanakannya juga, maka kita menyelisihi mereka dalam sifat hal tersebut. Adapun hal yang memang pernah tidak ada dalam agama kita, dan itu ada dalam agama mereka yang diada-adakan, dan telah dimansukh, maka kita tidak boleh menyerupai mereka baik dalam asal hal tersebut ataupun dalam sifatnya”. [3]
Dengan begitu, kalau sudah jelas hikmah di balik larangan menyerupai orang kafir di satu sisi, dan bahwa berpakaian itu adalah hal yang memang disyari’atkan di dalam agama kita sedang mereka juga melakukannya, maka yang wajib dilakukan adalah menyelisihi mereka dalam sifat pakaian tersebut. Dengan syarat bahwa sifat tersebut juga disyari’atkan dan memenuhi standar-standar pakaian yang syar’iy.
والعلمُ عند اللهِ تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا.
الجزائر في: 02 رمضان 1418ﻫ
الموافق ﻟ: 19 ديسمبر 1997م
Catatan Kaki:
[1] Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam “Al Libaas” bab tentang libaasu sy syuhroti: (4033), dan oleh Ahmad:(5232) dari hadis Ibnu Umar rodhiyallaahu’anhumaa. Dan dishahihkan oleh Al ‘Irooqiy dalam “Takhrriju l ihyaa`”: (1/359), dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam “Fathu l Baariy”: (10/288), dan oleh Al Albani dalam “Al Irwaa`”: (1269)
[2] “Iqtidhoo`u sh shiroothi l mustaqiim” karangan Ibnu Taimiah: (1/270)
[3] (1/204)
Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, dari tautan: http://www.ferkous.com/rep/Bn12.php
Artikel Lain Kategori Fatwa Ulama
- Himbauan Para Ulama Perihal Boikot Syiah terhadap Dammaj - November 11th, 2011
- Penjelasan Tentang Hukum Nasyid Didalam Syari’at Islam - February 18th, 2010
- Fatwa Lajnah Da'imah (Dewan Tetap Arab Saudi) Seputar Bencana di Jalur Gaza - January 4th, 2009
- HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM - December 27th, 2008
- Fatwa-fatwa Penting Seputar ‘Asyura - December 24th, 2008


























izin share ya…jazakumullohukhoiron wa barokallohufiik
Tulis tanggapan atau komentar!