Home » Fatwa Ulama

Hikmah Larangan Menyerupai Orang Kafir

01 January 2010 M | 14 Muharram 1431 H 2,155 views 1 TanggapanPrint Print Email 

INFOKAN HALAMAN INI:





EMAIL

Oleh: Syaikh Abu ‘Abdil Mu’iz Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Apakah hikmah menyelisihi orang yang kita diperintah untuk menyelisihi mereka? Dan apakah ketentuan dalam menyelisihi mereka pada perkara pakaian? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada orang yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi segenap alam. Juga kepada keluarganya, para sahabatnya dan para saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba’du:

Sesungguhnya hikmah yang diharapkan dari larangan menyerupai orang-orang kafir dalam adat, pakaian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan mereka, tidak lain adalah menghindari ancaman bahaya dan dosa besar akibat berkesesuaian dengan mereka. Sebab sikap menyerupai mereka dalam hal yang zohir bisa jadi menggiring seseorang untuk ridho terhadap perilaku amoral dan kerendahan akhlak mereka, lebih-lebih penyimpangan dan kesesatan akidah yang terdapat dalam batin mereka, yang mana hal itu bisa menyebabkan terpisah dan terlepasnya seseorang dari Islam melalui satu atau dua jalan. Dan itu adalah akhir yang sangat buruk yang telah diwanti-wanti oleh pembuat syari’at agama ini, dan segala sebab yang menuju ke sana telah ditutup dengan larangan untuk menyerupai orang kafir dan perintah untuk menyelisihi mereka. Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut”. [1]

Kandungan minimal hadis ini adalah tetapnya pengharaman bertasyabbuh dengan orang kafir. Meskipun zohir hadis tersebut menetapkan kufurnya orang yang menyerupai orang kafir. Sebagaimana dalam firman Allah:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“..Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka..” (Q.S.5:51) [2]

Dan sebagai pendirian pondasi dasar atas keterangan ini, bisa dijelaskan cara mencegah (sikap menyerupai orang kafir -pent) dengan ketentuan yang telah disebutkan oleh Ibnu Taimiah dalam “Al Iqtidhoo`” dalam perkataannya: “Berkaitan dengan hal yang asalnya memang disyari’atkan untuk kita, dan mereka (orang-orang kafir) melaksanakannya juga, maka kita menyelisihi mereka dalam sifat hal tersebut. Adapun hal yang memang pernah tidak ada dalam agama kita, dan itu ada dalam agama mereka yang diada-adakan, dan telah dimansukh, maka kita tidak boleh menyerupai mereka baik dalam asal hal tersebut ataupun dalam sifatnya”. [3]

Dengan begitu, kalau sudah jelas hikmah di balik larangan menyerupai orang kafir di satu sisi, dan bahwa berpakaian itu adalah hal yang memang disyari’atkan di dalam agama kita sedang mereka juga melakukannya, maka yang wajib dilakukan adalah menyelisihi mereka dalam sifat pakaian tersebut. Dengan syarat bahwa sifat tersebut juga disyari’atkan dan memenuhi standar-standar pakaian yang syar’iy.

والعلمُ عند اللهِ تعالى، وآخرُ دعوانا أنِ الحمدُ للهِ ربِّ العالمين، وصَلَّى اللهُ على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسَلَّم تسليمًا.

الجزائر في: 02 رمضان 1418ﻫ
الموافق ﻟ: 19 ديسمبر 1997م

Catatan Kaki:

[1] Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam “Al Libaas” bab tentang libaasu sy syuhroti: (4033), dan oleh Ahmad:(5232) dari hadis Ibnu Umar rodhiyallaahu’anhumaa. Dan dishahihkan oleh Al ‘Irooqiy dalam “Takhrriju l ihyaa`”: (1/359), dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam “Fathu l Baariy”: (10/288), dan oleh Al Albani dalam “Al Irwaa`”: (1269)

[2] “Iqtidhoo`u sh shiroothi l mustaqiim” karangan Ibnu Taimiah: (1/270)

[3] (1/204)

Diterjemahkan oleh Abu Abdil Halim Zulkarnain, dari tautan: http://www.ferkous.com/rep/Bn12.php

Nilai artikel ini:

Satu tanggapan »

  • fuad said:

    izin share ya…jazakumullohukhoiron wa barokallohufiik

Tulis tanggapan atau komentar!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Sabar, jangan lakukan spam.

Kode yang bisa antum gunakan:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>



corel 2000

corel 2000 serial

cs5 serialz

cs5 serialz free

serial winzip 11

serial winzip 11 key

corel dvd moviefactory 6

corel dvd moviefactory 6 downloads

serial corel draw 11

serial corel draw 11 serials

free corel photoshop download

free corel photoshop download keygen

free winrar download for xp

download winrar for xp for free

winrar 3 download

winrar 3 download freedownload

download winrar free windows 7

download winrar free windows 7 crack

free corel downloads

free corel downloads cracked