Jual Beli dengan Sistem Kredit
Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya.
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.
Halimah
asy-syauqiyyah@plasa.com
Dijawab oleh:
Al Ustadz Luqman Baabduh
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai’ At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai’ At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
As-Syaikh Nashirudin Al Albani
Dalam kitab As-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.
As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam Ma’alim As Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits.
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.
As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi’i
Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa’i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah r bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu’allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits no.369.
Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah r yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :
“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”
Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah:
… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3)
Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini.
Wallahu a’lamu bisshawaab.
Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74
Artikel Lain Kategori Materi Khusus
- Baru Terbit: Majalah AKHWAT 5 "Bakti Ananda pada Ayah & Bunda" - September 2nd, 2010
- Perbedaan Bantahan Terhadap Ahlul Bida’ Dan Ahlus Sunnah - August 27th, 2010
- LIVE Kajian Ramadhan (Yogyakarta) - August 6th, 2010
- Majalah AKHWAT Edisi 4 (Juli 2010) - July 8th, 2010
- Pendaftaran Madrasah Mu'allimaat Daarussunnah Yogyakarta - June 22nd, 2010
Artikel Lain Kategori Soal Jawab Islam
- tanya ttg bacaan alfatihah ma'mum - December 28th, 2008
- Sistem Perwakilan Jual Beli - December 28th, 2008
- Jual beli secara kredit - December 28th, 2008
- HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM - December 27th, 2008
- buku ihya ulumuddin - December 25th, 2008










Assalamualaikum
Afwan uzt.
ana mau nanya juga gimana kalo udah terlanjur mencicil sprt membeli motor karena mau beli kontan gak ada biaya sekarang mau lunasi juga gak ada biaya
wassalamualaikum
assalamualaikum ustadz, ana seorang PNS, di kantor ana di beri tugas membuatkan surat rekomendasi untuk CPNS yang membutuhkan dana untuk keperluannya dari sebuah bank dimana telah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pihak bank.. Sebenarnya saya tidak ridho untuk mengerjakan tugas ini.. bagaimana nasihat ustadz unuk ana? apakah ana termasuk dalam ancaman seperti yang tercantum dalam hadits Nabi tentang riba?? jazakallah katsiron
ada yang lebih lengkap tentang masalah ini saya pernah baca di http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=88
tentang jual beli dengan sistem kredit
ass.mau tanya bagaimana hukumnya dengan bank syariah yang menjalankan produk murabahah dengan sistem margin. terima kasih atas masukannya.wass.
Tulis tanggapan atau komentar!
Mukaddimah
Sekilas Info
Fasilitas Darussunnah
Kategori
Tulisan Terbaru
Arsip Tulisan
Radio Online Syiar Sunnah
Arsip Siaran Khusus:
Dari Pengunjung
Langganan Artikel Via Email
Kata Kunci
Mutiara Ilmu
Situs Salafy : SALAFI Ahlussunnah Wal Jama'ah - Istiqomah Di Atas Alqur'an & Assunnah - Tampilan terbaik dengan mozilla firefox. Dapat diakses juga melalui Darussunnah.co.nr.
BerIslam Sesuai Pemahaman Salafus Shalih - Fatwa Ulama, Info Pengajian Islam, Dzikir Sesuai Sunnah, Doa dan Shalawat, Bimbingan Muslimah, Aqidah Seorang Muslim, Kitab Ahlussunnah.
أهل السنة والجماعة Indonesia Sunni Salafi Audio Streaming Download Audio Kajian Taklim Audio Mp3, Artikel, Islam Sesuai al-Quran dan as-Sunnah
Radio Dakwah - SALAFY Online - Salafy Indonesia - Situs Salafi Ahlussunnah wal Jama'ah : Meniti Jejak Generasi Salafus Shalih